Analissoroti penurunan nilai uang kripto dan NFT. 14 Mei 2022 20:34
PER-23/PJ/2021 Redaksi DDTCNews Senin, 31 Januari 2022 1453 WIB Ilustrasi. Tampilan logo e-SPOP. DJP Online JAKARTA, DDTCNews â Ditjen Pajak DJP telah menerbitkan peraturan baru mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP pajak bumi dan bangunan PBB. Peraturan yang dimaksud adalah PER-23/PJ/2021. Beleid yang juga menjadi pelaksana ketentuan Pasal 14 ayat 7 PMK 48/2021 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Dengan berlakunya beleid ini, PER-19/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. âUntuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan objek PBB, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai SPOP,â penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-23/PJ/2021, dikutip pada Senin 31/1/2021. Sesuai dengan Pasal 2 PER-23/PJ/2021, wajib pajak wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP. SPOP merupakan SPOP elektronik. Adapun DJP menyampaikan SPOP elektronik kepada wajib pajak melalui saluran tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, meliputi laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan oleh DJP. Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, serta sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, serta sektor lainnya. Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari tahun pajak PBB terutang atau 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dan terpenuhi kondisi saat terutang PBB menurut keadaan objek pajak pada 1 januari tahun pajak PBB terutang. DJP menyampaikan pemberitahuan telah dilakukan penyampaian SPOP elektronik melalui surat elektronik pada tanggal penyampaian SPOP elektronik. Ketentuan mengenai format pemberitahuan tercantum dalam Lampiran PER-23/PJ/2021. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6, pada saat PER-23/PJ/2021 mulai berlaku, ketentuan mengenai bentuk dan format SPOP serta pembetulan SPOP untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2022 dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam beleid ini. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
SOSIALISASIPENDAFTARAN ONLINE WAJIB PAJAK BARU. 26 November 2021 / in Article, Berita, Seputar Beranda / by Bapenda. Sosialisasi Pendaftaran Online Wajib Pajak Baru. (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mblb, Parkir dan Air Tanah)
RumahCom â Info penting seputar PBB yang wajib Anda ketahui ini tentunya sangat berguna bagi Anda yang berencana untuk membeli rumah atau tanah. PBB sendiri adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Artinya, pajak ini dikenakan kepada properti baik yang masih berupa tanah maupun setelah dikembangkan menjadi berbagai bentuk bangunan, seperti rumah, ruko, dan lain-lain. Sebelumnya, kita intip dulu apa saja yang akan dibahas dalam artikel ini Definisi dan Objek PBB Subjek Pajak dan Wajib Pajak Tarif Pajak Dasar Penghitungan PBB. Langsung saja kita simak ulasan info penting seputar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang wajib Anda ketahui berikut ini. 1. Definisi dan Objek PBB Pajak Bumi dan Bangunan PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah lewat Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. PBB merupakan pajak bersifat kebendaan. Secara umum, besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunannya. Keadaan subjek siapa yang membayar tidak ikut menentukan besarnya pajak. Ada beberapa infrastruktur yang termasuk dalam kategori bangunan, antara lain Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; Jalan TOL; Kolam renang; Pagar mewah; Tempat olahraga; Galangan kapal, dermaga; Taman mewah; Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; Fasilitas lain yang memberikan manfaat. Untuk selengkapnya, simak video panduan info penting seputar PBB yang wajib Anda ketahui berikut ini. 2. Subjek Pajak dan Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU Tahun 1994, dijelaskan mengenai subjek PBB. Mereka adalah orang atau badan yang secara nyata Mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau; Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau; Memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau; Memperoleh manfaat atas bangunan. Menurut UU PBB, subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak. Wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT, Surat Ketetapan Pajak SKP dan Surat Tagihan Pajak STP dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak. 3. Tarif Pajak Seperti yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU Tahun 1994, adapun tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 %. Dan di dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU Tahun 1994 jo. Pasal 2 3 KMK-523/ diatur tentang dasar pengenaan PBB. Dalam hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment. 4. Dasar Penghitungan PBB Dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU Tahun 1994 jo. PP Tahun 2002. Dasar penghitungan bayar PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran persentase NJKP ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Contoh Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp1 juta dan persentase Nilai Jual Objek Pajak NJOP misalnya 20%. Maka Nilai Jual Kena Pajak NJKP adalah 20% x Rp 1 juta = Rp200 ribu. Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP 1. Jika NJKP = 40% x NJOP â NJOPTKP maka besarnya PBB = 0,5% x 40% x NJOP-NJOPTKP = 0,2% x NJOP-NJOPTKP 2. Jika NJKP = 20% x NJOP â NJOPTKP maka besarnya PBB = 0,5% x 20% x NJOP-NJOPTKP = 0,1% x NJOP-NJOPTKP Itulah info penting seputar Pajak Bumi dan Bangunan, mulai dari definisi, objek, subjek apajk, wajib pajak, tarif pajak, sampai dasar penghitungannya yang wajib Anda ketahui. Ingat, sebelum beli rumah selalu pastikan legalitasnya mulai dari sertifikat kepemilikan tanah hingga bukti pembayaran PBB. Kunjungi untuk selalu mendapatkan info-info terbaru dan lengkap. Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah.
PAJAKBUMI DAN BANGUNAN di Tokopedia â Promo Pengguna Baru â Cicilan 0% â Kurir Instan.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan beserta Cara Mengeceknya Pajak Bumi dan Bangunan disingkat PBB adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat material, besaran tarif ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada. Contoh Objek Pajak Bumi dan Bangunan PBB Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi Sawah Ladang Kebun Tanah Pekarangan Tambang Sedangkan objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi Rumah tinggal Bangunan usaha Gedung bertingkat Pusat Perbelan Pagar mewah Kolam renang Jalan tol Bukan Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan PBB Sebenarnya, tidak semua tanah dan bangunan yang ada dapat menjadi objek dalam Pajak Bumi dan Bangunan PBB, ada beberapa objek yang tidak masuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan PBB, objek tersebut dilihat berdasarkan manfaat dan kegunaannya, yaitu Dipergunakan untuk kepentingan umum di bidang-bidang berikut ini Sosial Ibadah Kesehatan Kebudayaan Pendidikan Sejarah Dipergunakan untuk kepentingan menjaga flora dan fauna, seperti Hutan suaka alam Hutan lindung Taman nasional Dipergunakan untuk kepentingan negara atau organisasi internasional, contohnya Konsulat Kedutaan Subjek PBB Menurus pasal 4 Undang-Undang no. 12 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. Subjek yang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang maupun badan/ organisasi yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas tanah atau bangunan. Subjek yang dikenakan wajib pajak tersebut menurut UU PBB wajib dalam membayar Pajak secara tepat waktu setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT, Surat Ketetapan Pajak SKP dan Surat Tagihan Pajak STP dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan melalui Pemerintah Daerah. Tempat pembayaran pajak tersebut telah ditentukan dalam SPPT yaitu Bank Persepsi, Kantor Pos atau Giro. Jika suatu objek pajak tidak diketahui dengan jelas siapa yang memilikinya, maka yang menetapkan subjek pajak sebagai orang yang wajib membayar pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak. Jumlah Besaran Tarif Pajak Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 1985 dan Undang-undang Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan PBB, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5%. Dalam Pasal 6 UU no. 12 tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994 Pasal 2 3 KMK-523/ yang mengatur tentang dasar pengenaan PBB. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. Besarnya nilai jual suatu objek pajak ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan. Kecuali untuk daerah-daerah tertentu, besarnya nilai jual objek pajak akan ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Karena perkembangan yang mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jualnya ditetapkan setahun sekali. Dalam menentukan nilai jual, Menteri Keuangan akan pertimbangannya Bersama dengan Gubernur untuk memperhatikan self assessment. Cara Menghitung PBB Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam menentukan besarnya pajak PBB yang harus dibayar. Hal itu adalah Nilai Jual Objek Kena Pajak NJOP, Nilai Jual Kena Pajak NJKP, serta Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak NJOTKP. Menurut undang-undang yang sudah disebutkan di bagian jumlah besaran tarif pajak, pajak PBB yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5 persen. Menurut Pasal 6 UU No. 12 tahun 1985, UU No. 12 Tahun 1994, serta PP Tahun 2002. Dasar dari penghitungan pajak PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak NJKP, yang berarti persentase tertentu dari nilai jual yang sebenarnya. NJKP sendiri sudah ditetapkan bahwa nilai yang paling rendah adalah 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran NJKP telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Persentase NJKP ditetapkan melalui Rincian KMK Nomor 201/ yaitu 40% untuk objek pajak perkebunan, objek pajak pertambangan, dan objek pajak kehutanan. Untuk rumah dan apartemen yang terkait dengan Pajak Perdesaan dan Perkotaan, objek ini dilihat dari nilai NJOP-nya. Jika NJOP lebih besar dari 1 miliar Rupiah, persentase NJKP adalah 40% dan jika NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, persentase NJKP adalah 20%. Sedangkan Nilai Jual Objek Pajak NJOP sendiri adalah harga rata-rata harga pasar dalam transaksi jual beli tanah. Ada banyak faktor yang dapat menentukan NJOP, faktor itu adalah lokasi, pemanfaatan, bahan bangunan, teknik, serta kondisi lingkungan. Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak NJOPTKP sendiri mempunyai nilai yang berbeda-beda untuk setiap daerahnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/ ditetapkan bahwa nilai NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota paling banyak adalah Rp. NJOPTK ini hanya berlaku untuk setahun sekali bagi Wajib Pajak. Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka hanya satu objek pajak yang memiliki nilai terbesar yang akan mendapat NJOPTKP dan tidak dapat digabungkan dengan objek pajak lainnya. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung PBB Pajak Bumi dan Bangunan NJOP = NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah + NJOP bangunan = luas bangunan x nilai bangunan. NJOPTKP = Rp NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP ââ¬â NJOPTKP NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB PBB terutang = 0,5% x NJKP jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun Contoh Nilai jual suatu objek pajak adalah Rp. dan persentase nilai jual suatu objek pajak misalnya 20%. Maka Nilai Jual Kena Pajak adalah 20% x Rp = Rp Rumus perhitungan PBB = Tarif x NJKP Maka akan terlihat detail sebagai berikut 1. Jika NJKP = 40% x NJOP ââ¬â NJOPTKP maka besarnya PBB = 0,5% x 40% x NJOP-NJOPTKP = 0,2% x NJOP-NJOPTKP 2. Jika NJKP = 20% x NJOP ââ¬â NJOPTKP maka besarnya PBB = 0,5% x 20% x NJOP-NJOPTKP = 0,1% x NJOP-NJOPTKP Cara Cek PBB Online Untuk cek PBB secara online atau ingin cek tagihan PBB online, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan properti yang anda miliki sudah terdaftar. Jika belum, daftar terlebih dahulu dengan mengambil dan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP dengan lengkap dan jelas. Setelah itu, kirim formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP. Formulir SPOP tersebut dilampiri dengan bukti pendukung seperti hal-hal berikut ini. Scan KTP Pemohon/Kuasa jika Pemohon/Kuasa tidak sama dengan Wajib Pajak Scan Kartu Tanda Penduduk KTP Wajib Pajak Scan Surat Kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, jika pemohon bukan orang yang bersangkutan Scan Sertifikat Tanah Sertifikat/SIPT/Petok D/Surat C/IJB Scan Sertifikat Tanah dari Kelurahan apabila Sertifikat Tanah berupa Petok D/Surat C/IJB Scan Surat Kesediaan Bantuan Pengawasan Foto Objek Pajak termasuk foto Tanah dan Bangunan tampak depan, samping kanan, dan belakang jika memungkinkan dan foto jalan di depan Tanah/Bangunan Setelah memastikan bahwa properti anda telah terdaftar, anda bisa mengakses website Kantor Pajak daerah setempat untuk cek PBB secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini. Pilih menu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB online Klik cek UN Masukan Nomor Objek Pajak NOP Cek kebenaran dari data PBB seperti NOP, alamat objek PBB, RT/RW objek PBB, kelurahan objek PBB, kelurahan objek PBB, luas tanah objek PBB, luas bangunan objek PBB, NJOP tahun berjalan tanah, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaran. Apabila terdapat kesalahan data, maka ajukan pembetulan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset dengan membawa bukti-bukti pendukung. Jika data sudah benar, lanjutkan dengan membayar PBB secara online. Anda dapat mengunjungi website yang sesuai dengan lokasi pembayaran pajak Anda. Misalnya, untuk wajib pajak di Jakarta. Anda dapat mendaftar di situs pajak online Jakarta. Setelah login ke situs, Anda dapat mengklik tombol Daftar e-SPPT PBB di pojok kanan atas halaman. Di sana, Anda mengisi data pribadi seperti nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, alamat email, NOP PBB-P2, serta nama Wajib Pajak di SPPT. Setelah itu, sistem akan melakukan leverage data. Jika berhasil, sistem akan mengirimkan link download e-SPPT melalui email. Wajib Pajak dapat membuka email yang diperlukan untuk mendapatkan dokumen SPPT PBB dan bersiap untuk melakukan pembayaran. Cara Cek Tagihan PBB Online via e-Commerce Buka aplikasi atau halaman e-commerce resmi Pilih layanan Top-Up & Penagihan Pilih fitur Pajak PBB pada kategori Pelayanan Pemerintah Pilih kota tempat Anda tinggal Masukkan tahun dan nomor objek PBB yang anda miliki Cek tagihan PBB online dan pilih opsi Bayar setelah tagihan Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan Notifikasi akan dikirimkan setelah transaksi berhasil Saat ini, Badan Pendapatan Daerah tidak lagi menerbitkan SPPT cetak, melainkan merilisnya dalam versi elektronik yang akan dikirimkan ke email wajib pajak terdaftar. Jika semua proses telah dilalui dengan baik, wajib pajak dapat membuka email untuk mendapatkan dokumen SPPT PBB. Untuk cara cetak SPPT PBB Online bisa dilakukan secara mandiri. Cara Menghitung dan Membayar Denda PBB PBB termasuk Pajak Negara yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunanan dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak anda mempunyai kewajiban untuk tepat waktu dalam membayar pajak. Jika anda telat dalam membayar pajak, ada perhitungan denda yang harus anda tanggung. Bayar pajak online lebih praktis menggunakan aplikasi e-Billing dari Klikpajak. Terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya. Sebelum membayar, Anda juga harus mengetahui nilai PBB Anda. Nilai pajak yang dihitung untuk PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. Ketentuan nilai didasarkan pada harga pasar per daerah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. Besaran PBB ditentukan dengan mengalikan tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak NJKP. NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP jika NJOP mempunyai nilai kurang dari 1 miliar Rupiah atau 40% dari NJOP jika NJOP bernilai 1 miliar Rupiah atau lebih. Menurut Pasal 11 ayat 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pemerintah telah menetapkan bahwa denda keterlambatan dalam pembayaran PBB adalah sebesar 2% perbulannya. Contoh Perhitungan Denda PBB Jika Besaran PBB Rp. Maka denda yang harus dibayar perbulannya adalah Rp. x 2% = Rp. Pemerintah bisa memberikan keringanan berupa penghapusan denda dengan meniadakan denda selama 24 bulan jika memang memenuhi syarat. Cara Membayar Denda PBB Anda dapat membayar denda PBB ke bank, kantor pos, atau menggunakan platform digital secara online dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT yang dibagikan kepada warga di awal tahun melalui kelurahan atau ketua RT/RW setempat. Besaran pajak wajib dan Nomor Pokok Pajak NOP tercantum dalam SPPT ini. Untuk bukti pembayaran PBB, anda akan menerima Tanda Terima Setoran STTS bermaterai saat lunas. Jika Anda berniat untuk membayar denda PBB dan PBB, anda dapat langsung mengeceknya lewat situs-situs cek PBB sesuai dengan domisili anda. Bagi anda yang berdomisili di Jakarta, anda dapat mengunjungi website BPRD Jakarta. Bayar e-billing pajak lebih praktis menggunakan aplikasi eBilling dari Klikpajak. Terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya. Pada waktu-waktu tertentu, ada pemerintah daerah yang memberlakukan pemutihan denda PBB. Biasanya hal ini dilakukan bersamaan dengan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Beberapa provinsi atau kabupaten/ kota seperti DKI Jakarta, Bogor, dan Bandung pernah melakukan pemutihan pajak. Bahkan, Surabaya dan Tangerang Selatan saat ini sedang menerapkan kebijakan penghapusan denda PBB. Namun ada beberapa aturan berbeda-beda di setiap daerah untuk pemberian bantuan ini. Jika Anda ingin mengajukan keringanan pajak bumi dan bangunan, perhatikan persyaratan berikut Menulis surat pengurangan atau keringanan dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan SPPT atau Surat Ketetapan Pajak SKP. Dalam surat itu, sebutkan berapa persentase pengurangan yang diusulkan. Sebagai persyaratan pengajuan, lampirkan Surat Pernyataan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi tagihan listrik, air, dan telepon, fotokopi Bukti Setelmen Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak sebelumnya, dan dokumen pendukung lainnya. Permohonan keringanan PBB dilakukan paling lambat 3 bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT atau Surat Ketetapan Pajak SKP diterima Wajib Pajak atau paling lambat 6 bulan setelah terjadi bencana alam dan sebab lainnya. Pengurangan atau keringanan yang diajukan secara kolektif, akan diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak SPPT untuk tahun pajak.
Pajakbumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.[1] For faster navigation,
Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. Pajak bumi dan bangunan Untuk kegunaan lain dari PBB, lihat PBB disambiguasi . Pajak bumi dan bangunan PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/ atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan . Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah atau 40% dari NJOP jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih. Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT. Wajib Pajak Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan. Pembayaran Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM , melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui bukan kantor pos . sumberwikipedia buat panasbung yang pada protes PBB jakarta naik, coba perhatikan rumus PBB PBB = Nilai Jual Kena Pajak x tarif PBB = Nilai Jual Objek Pajak x 20% x tarif 0,5% [jika NJOP dibawah 1 miliar] atau PBB = Nilai Jual Objek Pajak x 40% x tarif 0,5% [jika NJOP diatas 1 miliar] Nilai Jual Objek Pajak NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah Pertanyaannya Apakah selama ini NJOP yang tertera di SPPT PBB sudah riil sesuai dengan kondisi di lapangan? Apabila harga pasar tanah MEMANG sudah sesuai, kenapa dipermasalahkan terlalu tinggi PBB ? Justru selama ini kondisi di lapangan, NJOP selalu lebih rendah dari harga pasar tanah. Hal ini membuat PPAT atau Notaris dapat bermain pada akta jual beli dengan mencantumkan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Padahal BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan diperoleh dengan mengkalikan tarif bphtb dengan mana yg lebih tinggi antara NJOP dengan harga sebenarnya. maaf berantakan. cuma dari HP postingnya. bsok klo sempat di edit lah 15-11-2014 1113 Aktivis Kaskus Posts 579 QuoteOriginal Posted By menantu gayus ya? Jiah gayus lagi dibawa bawa ngomong ngomong masalah gayus Gayus itu ngga bakal ada kalo semua rakyat indonesia mau jujur dan ikhlas bayar pajak. Contoh sis amanda punya penghasilan yang ternyata sesuai perhitungan berdasar undang undang itu pajaknya 5 milyar. Kemudian sista demi menambah keuntungan, berusaha nego ke gayus. "hai gayus, saya bayar pajaknya 1 milyar saja ya... nanti saya kasih fee 500jt". Akhirnya terjadilah gayus.... Seandainya indonesia ini semua rakyatnya mau jujur bayar pajak. Dijamin tidak ada yang namanya gayus... Gayus itu bukan korupsi, tapi mengurangi potensi penerimaan negara. Dari contoh seharusnya negara nerima 5 milyar. Tetapi gara gara sista gx mau jujur bayar pajak, negara jadi nerima 1 milyar saja. Yang perlu diawasi harusnya SKPD / Pemprov / Pemkot / bendahara bendahara pemerintah. kenapa? karena disanalah uang negara keluar. Dari fakta lapangan yang saya temui, ada fee untuk kepala dinas dari proyek yg cair. Seharusnya proyek 5 milyar, tapi dikerja dengan kualitas 1 milyar. kepala dinas dapet fee 500jt. sista jd untung 3,5 milyar. ini yang namanya korupsi. karena menggunakan uang negara tidak sebagaimana mestinya 15-11-2014 1235 non saran doang, mending bawa ke debat club, disini lebih ke 'berita'nya daripada diskusinya hehe.. 15-11-2014 1237 Kaskus Maniac Posts 4,291 QuoteOriginal Posted By unwellâºnon saran doang, mending bawa ke debat club, disini lebih ke 'berita'nya daripada diskusinya hehe.. yang komen ntar ucrit2 gitu? 15-11-2014 1240 QuoteOriginal Posted By thechef⺠yang komen ntar ucrit2 gitu? sebenernya udah pernah dibahas di dc juga, seputar kenaikan PBB dan kaitannya dengan update harga property di jakarta selama lima tahun kedepan. 15-11-2014 1245 Kaskus Maniac Posts 4,291 QuoteOriginal Posted By unwellâºsebenernya udah pernah dibahas di dc juga, seputar kenaikan PBB dan kaitannya dengan update harga property di jakarta selama lima tahun kedepan. ya sudah dc kan hasil diskusinya disana ga boleh keluar 15-11-2014 1248 Kaskus Addict Posts 1,199 ini mesti tukang tagih.... 15-11-2014 1248 Kaskus Maniac Posts 4,986 QuoteOriginal Posted By art dee⺠Jiah gayus lagi dibawa bawa ngomong ngomong masalah gayus Gayus itu ngga bakal ada kalo semua rakyat indonesia mau jujur dan ikhlas bayar pajak. Contoh sis amanda punya penghasilan yang ternyata sesuai perhitungan berdasar undang undang itu pajaknya 5 milyar. Kemudian sista demi menambah keuntungan, berusaha nego ke gayus. "hai gayus, saya bayar pajaknya 1 milyar saja ya... nanti saya kasih fee 500jt". Akhirnya terjadilah gayus.... Seandainya indonesia ini semua rakyatnya mau jujur bayar pajak. Dijamin tidak ada yang namanya gayus... Gayus itu bukan korupsi, tapi mengurangi potensi penerimaan negara. Dari contoh seharusnya negara nerima 5 milyar. Tetapi gara gara sista gx mau jujur bayar pajak, negara jadi nerima 1 milyar saja. Yang perlu diawasi harusnya SKPD / Pemprov / Pemkot / bendahara bendahara pemerintah. kenapa? karena disanalah uang negara keluar. Dari fakta lapangan yang saya temui, ada fee untuk kepala dinas dari proyek yg cair. Seharusnya proyek 5 milyar, tapi dikerja dengan kualitas 1 milyar. kepala dinas dapet fee 500jt. sista jd untung 3,5 milyar. ini yang namanya korupsi. karena menggunakan uang negara tidak sebagaimana mestinya pelaku ginian paling banyak perusahaan bukan perorangan. 15-11-2014 1258 Aktivis Kaskus Posts 579 QuoteOriginal Posted By Hiashi⺠pelaku ginian paling banyak perusahaan bukan perorangan. kata siapa om? yg banyak justru dr perorangan. punya warung bakso omset perbulan sebenarnya 500jt harusnya pajak sesuai PP 46 harusnya 5jt tapi cuma disetor pajaknya 500rb orang kecil korup pajak nya kecil kecil orang besar korup pajak nya besar besar perusahaan kecil korup pajak nya kecil perusahaan besar kurup pajak besar 15-11-2014 1305 Kaskus Maniac Posts 4,986 QuoteOriginal Posted By art dee⺠kata siapa om? yg banyak justru dr perorangan. punya warung bakso omset perbulan sebenarnya 500jt harusnya pajak sesuai PP 46 harusnya 5jt tapi cuma disetor pajaknya 500rb orang kecil korup pajak nya kecil kecil orang besar korup pajak nya besar besar perusahaan kecil korup pajak nya kecil perusahaan besar kurup pajak besar dari jumlah individu jelas tapi dari jumlah duitnya justru perusahaan lebih besar. 1 perusahaan begitu bisa menyamai beberapa puluh/ratus orang WP. 15-11-2014 1307
Penggunaankonsep gambar supergraphic bentuk "pita" diambil dari logo BPRD pula. Bentuk ini merepresentasikan sikap dinamis dan fleksibel sebagai badan pelayanan pajak yang profesional dan dapat dipercaya. Dengan perubahan Logo ini maka BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) sebagai organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi
Padatanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Pajakbumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Istilah Penting dalam UU PBB
lFd8. q1p47p16a5.pages.dev/173q1p47p16a5.pages.dev/99q1p47p16a5.pages.dev/53q1p47p16a5.pages.dev/339q1p47p16a5.pages.dev/289q1p47p16a5.pages.dev/92q1p47p16a5.pages.dev/310q1p47p16a5.pages.dev/72q1p47p16a5.pages.dev/16
logo pajak bumi dan bangunan png