dari Pasal 289 KUHP ini jika tindak pidana di dalamnya disebut dengan menggunakan unsur-unsurnya yaitu: dengan kekerasan memaksa perbuatan cabul. Unsur-unsur tindak pidana Pasal 289 KUHP dengan memperhatikan terutama terjemahan BPHN, yakni: 1. Barang siapa 2. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan 3. memaksa seorang 4.
Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman menjadi Bab ke 25 dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Pidana-Pidana yang berikan adalah: Pasal 482 Ayat (1) menyatakan bahwa Tindak Pidana ini dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atausenjata tajam yang terjadi di Sukabumi terjadi karena faktor solidaritas atau kebersamaan antar warga yang dianiaya oleh warga lain yang menimbulkan kerusuhan dengan senjata tajam. Kata Kunci
13/12/2023 - 00:45. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam rangka peningkatan instrumen alat kesehatan pada rumah sakit di Indonesia. Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Rabu (31/08/2022) melepaskan kasus pengamanan dengan senjata tajam, penyelesaian berkas perkara berdasarkan
Pasal mengancam dengan senjata tajam adalah pasal kejahatan yang termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang mengancam orang lain dengan senjata tajam dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Dalam pasal ini, senjata tajam diartikan sebagai alat yang dapat menimbulkan luka gKF2kaA.