Jika mengacu usulan pemerintah, setidaknya terdapat tujuh poin revisi dalam RUU ITE. Tujuh poin revisi tersebut meliputi, pertama, perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, 3, dan 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.

dari Pasal 289 KUHP ini jika tindak pidana di dalamnya disebut dengan menggunakan unsur-unsurnya yaitu: dengan kekerasan memaksa perbuatan cabul. Unsur-unsur tindak pidana Pasal 289 KUHP dengan memperhatikan terutama terjemahan BPHN, yakni: 1. Barang siapa 2. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan 3. memaksa seorang 4.

Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman menjadi Bab ke 25 dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Pidana-Pidana yang berikan adalah: Pasal 482 Ayat (1) menyatakan bahwa Tindak Pidana ini dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
senjata tajam yang terjadi di Sukabumi terjadi karena faktor solidaritas atau kebersamaan antar warga yang dianiaya oleh warga lain yang menimbulkan kerusuhan dengan senjata tajam. Kata Kunci
d. Tindak pidana mengadakan hubungan dengan negara asing, orang atau badan asing untuk menggulingan pemerintah RI (Pasal 111, 111 bis); e. Tindak pidana membuka rahasia negara (Pasal 112-116); f. Tindak pidana mengenai bangunan dan peralatan militer (Pasal 117-120); g. Tindak pidana merugikan negara dalam hal perundingan diplomatik

13/12/2023 - 00:45. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam rangka peningkatan instrumen alat kesehatan pada rumah sakit di Indonesia. Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Rabu (31/08/2022) melepaskan kasus pengamanan dengan senjata tajam, penyelesaian berkas perkara berdasarkan

Pasal mengancam dengan senjata tajam adalah pasal kejahatan yang termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang mengancam orang lain dengan senjata tajam dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Dalam pasal ini, senjata tajam diartikan sebagai alat yang dapat menimbulkan luka gKF2kaA.
  • q1p47p16a5.pages.dev/167
  • q1p47p16a5.pages.dev/102
  • q1p47p16a5.pages.dev/88
  • q1p47p16a5.pages.dev/9
  • q1p47p16a5.pages.dev/155
  • q1p47p16a5.pages.dev/207
  • q1p47p16a5.pages.dev/202
  • q1p47p16a5.pages.dev/330
  • q1p47p16a5.pages.dev/267
  • pasal kuhp pengancaman dengan senjata tajam